1.jpeg
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow
Agenda Pimpinan
Agenda Pimpinan
Tanggal :
Tempat :
Jenis Acara :

Untuk melakukan survei, silahkan klik link berikut: Link Survey

Peringatan Dini

Keselamatan kerja dan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi kritis merupakan hal yang sangat penting di lingkungan kantor. Untuk memastikan seluruh personil memahami langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi situasi yang tidak diinginkan, berikut kami sajikan panduan lengkap mengenai prosedur peringatan dini dan keadaan darurat. Silakan klik bagian di bawah ini untuk melihat detail instruksi keselamatan.

KLIK UNTUK MELIHAT PROSEDUR KEADAAN DARURAT

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat

Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat adalah sebagai berikut :

Apabila anda melihat keadaan darurat , maka :

  1. Tetap tenang.
  2. Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
  3. Putar nomor keadaan darurat

Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :
Seringkali karena bencana alam datang secara tiba-tiba, kita menjadi panik dan tidak tahu apa yang harus dilakukan, yang terpikirkan adalah untuk segera lari menyelamatkan diri. Masalah yang lain-lain seperti rumah dan harta benda tidak akan terpikirkan sama sekali. Walaupun demikian tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri terhadap kemungkinan terjadinya bencana, dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen penting yang ada didalam kantor. Hal ini dimaksudkan apabila bencana sudah selesai, maka para korban bencana pun masih harus tetap melanjutkan hidup dan dokumen tersebut dapat digunakan untuk bekal melanjutkan pekerjaan.

Jika gempa bumi menguncang secara tiba-tiba

Di dalam Kantor

Getaran akan terasa beberapa saat. Selama jangka waktu itu, anda harus mengupayakan keselamatan diri anda dan rekan anda. cari tempat yang luas supaya terhindar dari reruntuhan jika tidak memungkinkan Masuklah kebawah meja untuk melindungi tubuh anda dari jatuhan benda-benda.

Penyelamatan diri saat terjadi tsunami

jika berada di sekitar pantai, terasa ada guncangan gempa bumi, air laut dekat pantai surut secara tiba-tiba sehingga dasar laut terlihat, segeralah lari menuju ke tempat yang tinggi (perbukitan atau bangunan tinggi) sambil memberitahukan teman-teman yang lain. Jika gelombang pertama telah datang dan surut kembali, jangan segera turun ke daerah yang rendah. Biasanya gelombang berikutnya akan menerjang. Jika gelombang telah benar-benar mereda, lakukan pertolongan pertama pada korban.

SEGERA hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.

  • HINDARI kepanikan
  • IKUTI instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
  • MATIKAN semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
  • JANGAN menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain
  • PERGI kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
  • JANGAN masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.

Tata Cara Permohonan Informasi

Dalam rangka mewujudkan transparansi dan pelayanan publik yang prima, Pengadilan memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat pengajuan, alur prosedur pelayanan, hingga ketentuan biaya penggandaan informasi berdasarkan regulasi terbaru. Silakan klik pada bagian di bawah ini untuk melihat detail selengkapnya.

KLIK UNTUK MELIHAT TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

PERSYARATAN PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi berupa :

  • Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  • Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
  • badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusa tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia elektronik dalam SIP.

Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan informasi publik dengan memperhatikan aksebilitas bagi penyandang Disabilitas.

Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan informasi publik dengan dukungan teknologi informasi.

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohonmengisi formulir permohonan infprmasi dan pengadilan memberikan salinannya kepada pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara :
    • Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat : nomor pendaftaran, nama, NIK/akta pengesahan, alamat, nomor telp, surat kuasa, rincian informasi, tujuan, cara memperoleh, dan cara mengirimkan informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisisan formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi public paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada pemohon melalui petugas layanan informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, petugas layanan informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan informasi publik tanpa harus menindaklanjuti permintaan informasi publik yang diajukan.
  11. Dalam hal informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 memuat rincian tentang ketersediaan informasi, biaya, waktu, dan alasan jika dilakukan penghitaman informasi.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada pemohon informasi apabila ingn melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memtuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada pemohon informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, pos-el pemohon, atau ,menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu.
  21. Setelah menerima informasi public, pemohon mengisi tanda terima informasi publik.

BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

  • Informasi publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara Cuma-Cuma.
  • Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon.
  • Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan informasi public termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  • Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  • Seluruh informasi publik yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Unduh Formulir Permohonan Informasi di sini
Dasar Hukum : SK KMA No.2-144 Tahun 2022

Prosedur Pengaduan

Kami berkomitmen penuh untuk membangun lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi serta pelanggaran disiplin. Sebagai bentuk transparansi, kami menyediakan ruang bagi masyarakat dan pencari keadilan untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terhadap layanan maupun perilaku aparat peradilan. Silakan klik tombol di bawah ini untuk melihat prosedur, syarat, dan sarana pengaduan selengkapnya.

KLIK UNTUK MELIHAT PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya).

Mahkamah Agung RI menyediakan fasilitas pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIWAS MARI yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat indonesia.

Demi tercapainya Pengadilan Agama Waikabubak menjadi lembaga Peradilan yang bersih , berwibawa, transparan, dan akuntabel. Apabila anda menemukan hal-hal yang tidak sesai dengan layanan kami ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan perbuatan serta tingkah laku aparat peradilan di Pengadilan Agama Waikabubak, silahkan anda sampaikan kepada kami baik dengan datang ke Kantor Pengadilan Agama Waikabubak Jalan Nangka Nomor 14 Wailiang- Sumba Barat maupun melalui email yang tertera pada laman website.
Terima Kasih.

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami dapat menyampaikan kepada kami dengan ketentuan sebagai berikut:

SYARAT PENGADUAN

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki

  • Identitas jelas meliputi nama, alamat, kontak person/no. HP
  • Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Waikabubak adalah sebagai berikut:

Pelayanan

  • Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Waikabubak
  • Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Waikabubak
  • Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan, atau kelalaian yang bersifat administrasi.

Pelanggaran

  • Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Waikabubak
  • Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Ruteng
  • Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas/pegawai Pengadilan
  • Pelanggaran hukum acara baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalalian dan ketidakpahaman.

Pungutan Liar

  • Pungutan liar oleh petugas di Kantor Pengadilan Agama Waikabubak
  • Pungutan liar oleh petugas di luar Kantor Pengadilan Agama Waikabubak

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut diatas dapat disampaikan melalui beberapa cara antara lain:

  1. Datang secara langsung ke Pengadilan Agama Waikabubak pada setiap hari kerja dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Waikabubak dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup maka harus disebutkan secara jelas bahwa iosi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA WAIKABUBAK”di bagian kiri atas amplop.
  2. Menyampaikan pengaduan melalui email pengadilanagamawaikabubak@gmail.com
  3. Melalui telepon atau fax (0387) 21162
  4. Melalui Whistle Blowing System langsung pada website resmi Mahkamah Agung RI

PENERIMAAN PENGADUAN

  • Pengadilan Agama Waikabubak akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
  • Pengadilan Agama Waikabubak akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  • Pengadilan Agama Waikabubak akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  • Pengadilan Agama Waikabubak hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
  • Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Untuk mendowload formulir pengaduan, silahkan klik link berikut ini:

Formulir Pengaduan Pengadilan Agama Waikabubak.

VIDEO LAYANAN

 
Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
5 views
 
ATK dan Persidaan
4 views
ATK dan Persediaan Kantor
 
Prosedur Berperkara
6 views
Layanan dan Prosedur Berperkara
 
Video Layanan Informasi Dengan Bahasa Daerah
5 views
Layanan Informasi Dengan Bahasa Daerah

Ucapan - Ucapan

Kunjungi kami

Pengadilan Agama Waikabubak

Jl. Nangka No. 14 - Waikabubak - Sumba Barat - NTT

Telp/Fax : 0387-21162
WhatsApp : +62 812-4695-2475
Email : pengadilanagamawaikabubak@gmail.com

Kunjungan Anda

2177896
Today: 274
This Week: 275
This Month: 294
This Year: 9,728
ID 97.4% ID

Total:

11

Countries